PERKUMPULAN KINOLOGI INDONESIA (PERKIN) adalah organisasi yang menjadi induk organisasi penggemar anjing ras (anjing trah) di Indonesia. Organisasi ini adalah satu-satunya lembaga pendaftaran yang berwenang mengeluarkan surat silsilah (stamboom) anjing trah di Indonesia, dan menetapkan standar anjing trah Indonesia (Anjing Kintamani). PERKIN adalah tempat pendaftaran ganti nama pemilik, kelahiran anak anjing, nama panggilan, nama kandang, pembuatan duplikat silsilah, dan registrasi ulang anjing impor. Selain itu, PERKIN dengan dukungan klub-klub anjing trah adalah satu-satunya penyelenggara resmi kontes anjing trah di Indonesia. Sejak masih bernama Nederlansch Indische Kinologi Vereeninging, PERKIN sudah terdaftar sebagai anggota Federasi Kinologi Internasional (FCI). Di tingkat Asia, PERKIN adalah salah satu dari 11 negara anggota Asia Kennel Union yang berkantor pusat di Japan Kennel Club, Tokyo.
Ruko Roxy Mas Blok D3 No.28 Lantai 3Jl. KH. Hasyim Ashari, Jakarta Pusat 10150Hotline: 0856-1114-288
info@perkin.or.id