Pengumuman:
Diberitahukan kepada seluruh anggota PERKIN di Indonesia, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Terhitung sejak tanggal 15 Januari 2021 ini, maka untuk semua pembayaran atas transaksi online, hanya dibayarkan / ditransfer melalui 1 (satu) nomor rekening Bank Mandiri atas nama PERKUMPULAN KINOLOGI INDONESIA dengan no rekening : 103-00-0786500-5.
2. Berdasarkan surat keputusan no: 011/PERKIN-PUSAT/II/2021 dan dikarenakan masa pandemi Covid-19, PERKIN memberikan 'dispensasi' kepada seluruh anggota PERKIN yang ingin melakukan pembiakan tetapi belum berstatus 'Pembiak' dapat melakukan proses pemacakan.
3. PERKIN Pusat menyediakan 1 (satu) nomor whatsapp (08561114288) yang disediakan untuk menerima laporan administrasi keanggotaan dan keluhan yang berkaitan dengan pengajuan silsilah.
4. Terhitung sejak tanggal 15 Januari 2021, semua silsilah PERKIN akan dicetak dengan format / design yang baru.
5. Sebagai salah satu Program PERKIN Pusat, maka Permohonan Siilsilah Sepenganakan yang diajukan mulai tanggal 15 Januari 2021, akan selesai dikerjakan dalam kurun waktu 5 (lima) hari kerja.
6. Untuk semua pengajuan Silsilah Sepenganakan yang tertunda sebelumnya serta yang telah diajukan secara manual sampai dengan tanggal 14 Januari 2021 yang datanya sudah diinput lengkap oleh staff PERKIN Wilayah, maka akan segera diterbitkan silsilahnya oleh PERKIN Pusat.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih